Infrastruktur Untuk Menciptakan Rakyat Adil dan Makmur

By Admin

nusakini.com--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), menyelenggarakan acara Launching Skema Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional beserta penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) dan 23 perusahaan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bertempat di Hotel Kempinski Jakarta, Selasa (4/4). 

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa di dalam rangka untuk mewujudkan perekonomian yang tidak hanya tumbuh tinggi namun juga tumbuh secara inklusif dan tumbuh secara adil, dibutuhkan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bertujuan membangun pertumbuhan ekonomi namun juga dapat memeratakan kesejahteraan berdasarkan akses dari masyarakat untuk bisa menikmati infrastruktur tersebut, oleh karena itu pada pembangunan sekarang ini fokus untuk anggaran infrastruktur meningkat sangat pesat. 

"Betapa pentingnya infrastruktur bagi pembangunan Indonesia di dalam rangka untuk menciptakan rakyat adil dan makmur Bagaimana kita bisa memeratakan kemakmuran terutama di seluruh pelosok Indonesia dan terutama juga untuk mereka yang berada pada income perkapita yang lebih rendah karena mereka itu adalah mereka yang sangat membutuhkan fasilitas infrastruktur segera terbangun dan segera berfungsi," ungkap Menkeu. 

LMAN memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur terutama di dalam pengadaan tanah. Kebutuhan pengadaan tanah tidak bisa diikat hanya dalam satu tahun anggaran dan juga belanja untuk mengadakan tanah adalah merupakan salah satu belanja modal yang sifatnya investasi sehingga pemerintah melakukan keputusan untuk mengalokasikan sebagian dari anggaran infrastruktur terutama untuk pengadaan tanah dalam apa yang disebut pendanaan below the line. 

"Below the line artinya adalah belanja investasi yang merupakan suatu bentuk penanaman modal seperti penanaman modal kepada BUMN namun ini dalam BLU LMAN yang tujuannya adalah dipakai untuk membeli tanah tanah di dalam rangka untuk pembangunan infrastruktur," tegasnya. 

Dalam melaksanakan pendanaan pengadaan tanah terbagi dalam dua skema, yaitu skema pembayaran langsung dan skema pembayaran tidak langsung.

Dalam skema langsung, LMAN akan menyalurkan pendanaan pengadaan tanah kepada pihak penerima ganti rugi. Skema pembayaran tidak langsung dibagi kembali menjadi yang dibagi kembali dalam dua skema lebih detail yaitu skema yang merujuk kepada sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 dan sesudahnya.(p/ab)